Marcella Santoso, seorang pengacara, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan industri minyak goreng.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Tuntutan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana bukti menunjukkan keterlibatan Marcella bersama tiga terdakwa lain dalam praktik korupsi terorganisir.
Rincian Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Marcella telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa meminta hukuman penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.
Selain itu, tuntutan tersebut mencakup pembayaran uang pengganti senilai Rp 21.602.138.412, di mana jika Marcella tidak mampu membayarnya, ia bisa menghadapi pidana kurungan selama 8 tahun.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Dampak Hukum dan Sosial
Jaksa menekankan bahwa tindakan Marcella tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. "Perbuatan itu telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat," tegas jaksa.
Di samping itu, jaksa juga menuntut pencabutan izin profesi advokat Marcella, menyatakan bahwa tidak ada faktor meringankan yang dapat dipertimbangkan dalam kasus ini.
Kasus Suap dan TPPU yang Melibatkan Korporasi
Marcella didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim, bersama dengan tiga terdakwa lain yang berasal dari korporasi besar seperti Wilmar Group dan Permata Hijau Group. Hal ini menunjukkan keterlibatan sektor swasta dalam aliran korupsi.
Tuntutan yang diajukan mencakup pelanggaran serius sesuai dengan UU Tipikor dan KUHP, mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: