Konsultan jantung anak senior, dr. Piprim Basarah Yanuarso, dipecat dari jabatan aparatur sipil negara (ASN) karena ketidakhadiran selama 28 hari berturut-turut di RSUP Fatmawati. Pemecatan ini terjadi setelah dr. Piprim mengajukan protes terhadap mutasi yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Dalam penjelasannya, dr. Piprim menyatakan bahwa dia telah menawarkan alternatif 'win-win solution' terkait mutasinya, namun ditolak oleh pihak Kementerian Kesehatan. Ia berpendapat bahwa pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati dapat dilakukan tanpa harus dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Deskripsi Kasus Mutasi Dr. Piprim
Dr. Piprim Basarah Yanuarso diangkat menjadi konsultan jantung di RSUP Fatmawati. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat akibat ketidakhadirannya selama 28 hari berturut-turut karena protes terhadap mutasi mendadak yang dinilainya tidak memenuhi prosedur.
Pernyataan dr. Piprim menyebut bahwa ia telah mengusulkan sebuah skema alternatif yang memungkinkan dirinya tetap melayani pasien di RSCM. Ia mengungkapkan, 'Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi.'
Usulan tersebut ternyata tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan, yang bertegas bahwa dr. Piprim harus segera dimutasi ke Fatmawati. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai kebijakan dan prosedur administratif yang diterapkan dalam kasusnya.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Pernyataan dr. Piprim dan Dinamika di IDAI
Dr. Piprim menegaskan bahwa mutasi yang diterimanya bukan hanya sekadar masalah administratif. Ia merasakan adanya tekanan tidak hanya terhadap dirinya, tetapi juga pada organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan menyatakan, 'Itu yang saya tolak.'
Dalam sidang disiplin yang berlangsung, keputusan untuk memindahkan dr. Piprim tetap dipertahankan, walaupun dr. Piprim menyatakan ketidakpuasannya. Ia mengungkapkan, 'Tapi karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi.'
Kasus ini menciptakan sejumlah pertanyaan mengenai integritas dan independensi organisasi profesi. Ketidakpuasan dr. Piprim terhadap kebijakan yang ada menunjukkan adanya ketegangan antara profesionalisme medis dan kebijakan pemerintah.
Langkah Hukum yang Ditempuh dr. Piprim
Menanggapi keputusan mutasinya, dr. Piprim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyatakan tegas, 'Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya,' menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan haknya.
Gugatan ini mencerminkan upaya dr. Piprim untuk mendapatkan keadilan dalam proses yang dianggapnya melanggar prosedur. Pengajuan gugatan tersebut juga dianggap sebagai langkah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam keputusan yang diambil dalam struktur organisasi pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan dalam konteks kebijakan kesehatan di Indonesia, di mana hubungan antara kebijakan pemerintah dan praktisi kesehatan harus dikelola secara profesional dan penuh integritas.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: