Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 10:39 WIB

Penetapan Awal Ramadhan 2026: Hasil Sidang Isbat dan Imbauan untuk Masyarakat

Author

Penetapan Awal Ramadhan 2026: Hasil Sidang Isbat dan Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februar 2026, hasil dari sidang isbat yang berlangsung pada 17 Februari 2026.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Keputusan ini mendapat dukungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), namun berbeda dengan penetapan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah yang memilih Rabu, 18 Februari 2026.

Sidang Isbat dan Penetapan Pemerintah

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa penetapan 1 Ramadhan ditentukan berdasarkan hasil pemantauan hilal yang tidak memenuhi kriteria MABIMS.

Kriteria tersebut mencakup tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat, yang pada saat pemantauan tidak tercapai.

Hasil pemantauan menunjukkan sudut elongasi bulan berada di titik 0 derajat 56 menit 23 hingga 1 derajat 53 menit 36 detik, yang berarti tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Pandangan PBNU dan Muhammadiyah

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengonfirmasi hasil pemantauan hilal, di mana bulan Sya'ban disempurnakan menjadi 30 hari.

Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU, mengemukakan bahwa pengamatan hilal secara langsung menjadi dasar penetapan ini, didukung oleh perhitungan berbagai mazhab syariat.

Di sisi lain, Muhammadiyah mengikuti Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), dengan pendekatan astronomi global dalam menentukan awal bulan.

Imbauan untuk Masyarakat

Mohammad Mukri, Ketua PBNU, mengimbau agar masyarakat tidak melihat perbedaan dalam penetapan ini sebagai hal yang perlu diperdebatkan, melainkan sebagai suatu fenomena yang umum.

Hal senada juga disampaikan oleh Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah, yang mengajak umat Islam untuk saling menghormati dan menyikapi perbedaan ini dengan bijak.

Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengingatkan bahwa perbedaan dalam penetapan waktu beribadah adalah hal yang wajar dan tidak perlu menimbulkan permusuhan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU