Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Supriadi alias Adi T, seorang buronan kasus narkotika, di Bandara Internasional Kualanamu pada hari Jumat malam, 13 Februari 2026.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Supriadi diduga merupakan bos pengendali jaringan peredaran narkotika internasional, dengan penangkapannya berkat kerja sama antara tim kepolisian dan petugas imigrasi.
Proses Penangkapan
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Informasi awal tentang keberadaan tersangka diperoleh dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu.
Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Kombes Handik Zusen menjelaskan, "Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti."
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang dapat memperkuat dugaan terhadap tersangka. Barang bukti yang ditemukan mencakup satu paspor, satu KTP, dan delapan unit ponsel pintar.
Agar lebih memperkuat kasus ini, polisi juga mengamankan lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas merek TUMI berwarna hitam, satu boarding pass maskapai Air Asia, serta uang tunai sebesar tiga ringgit.
Langkah Selanjutnya oleh Polisi
Setelah penangkapan, Supriadi langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan segera melacak jaringan tersangka lainnya yang mungkin terlibat.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: