Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan peringatan resmi mengenai maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Masyarakat dan pengguna jasa diminta untuk lebih berhati-hati terhadap individu yang mengklaim sebagai pegawai atau pejabat pajak.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyebut bahwa pelaku penipuan sering memanfaatkan isu aktual untuk mendukung aksi mereka. Berbagai modus penipuan, mulai dari konfirmasi data perpajakan hingga aplikasi palsu, perlu diwaspadai.
Modus Operandi Penipuan
Inge mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang sering diterapkan oleh pelaku. Salah satunya adalah penipuan melalui aplikasi WhatsApp, di mana pelaku meminta korban untuk mengunduh file berformat .apk.
Selain itu, terdapat juga modus yang mengirimkan tautan dengan tujuan mengunduh aplikasi M-Pajak palsu. Penawaran ini sering kali terkait dengan pelunasan tagihan pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Lebih jauh, komunikasi langsung melalui telepon juga sering digunakan. Dalam modus ini, pelaku meminta transfer uang dengan menyebutkan nama pejabat atau pegawai DJP, sehingga menambah kepercayaan korban.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Langkah-Langkah Pengamanan
DJP sangat menekankan pentingnya verifikasi informasi yang diterima masyarakat. Untuk itu, Inge menyarankan individu yang menerima permintaan mencurigakan untuk melakukan konfirmasi melalui saluran resmi.
Kantor pajak terdekat dapat menjadi tempat yang aman untuk mendapatkan informasi akurat. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau lewat email di alamat pengaduan@pajak.go.id.
Platform media sosial dan situs resmi, seperti akun X @kring_pajak serta pengaduan.pajak.go.id, juga bisa dijadikan sarana untuk klarifikasi dan pengaduan terkait penipuan.
Pelaporan dan Pemberian Informasi
Bagi mereka yang menjadi korban atau menemukan informasi mencurigakan, DJP mengajak untuk melaporkan tindakan penipuan tersebut. Dua platform disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yaitu aduannomor.id untuk melapor tentang nomor telepon penipu, dan aduankonten.id untuk melaporkan konten dan tautan penipuan.
Dengan adanya sistem pelaporan ini, diharapkan bisa mengurangi ruang gerak para pelaku penipuan. Kesadaran masyarakat dianggap sangat penting sebagai langkah preventif terhadap ancaman penipuan ini.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: