Senin, 16 FEBRUARI 2026 • 16:07 WIB

Empat Anggota KKB Ditangkap dalam Kasus Penembakan Pesawat di Papua

Author

Empat Anggota KKB Ditangkap dalam Kasus Penembakan Pesawat di Papua

Pada tanggal 16 Februari 2026, aparat penegak hukum berhasil menangkap empat anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Penangkapan tersebut berhubungan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam insiden penembakan pesawat Smart Air PK-SNR di Kabupaten Boven Digoel.

Proses Penangkapan dan Identifikasi Pelaku

Kombes Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 20 anggota KKB yang terlibat dalam penembakan pesawat yang terjadi pada 11 Februari 2026.

Dua dari anggota yang diidentifikasi, bernama GW dan EH, telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Detail Insiden Penembakan

Yusuf menjelaskan bahwa penembakan pesawat tersebut dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis senjata, termasuk senjata api dan senjata tajam.

Diperkirakan, penyerang menggunakan tiga hingga empat senjata api laras panjang, sementara sejumlah pelaku lainnya dilaporkan membawa senjata tajam seperti tombak, panah, dan parang.

Saat ini, pihak berwenang sedang dalam proses identifikasi jenis dan asal senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.

Upaya Pengamanan dan Pengejaran Pelaku Lainnya

Dalam langkah lanjutan, Kombes Yusuf menegaskan bahwa aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih belum ditangkap.

Beberapa personel kepolisian telah ditugaskan untuk melakukan pengamanan di wilayah Boven Digoel, dengan tujuan untuk memastikan keselamatan masyarakat setempat.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU