Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan risiko serius pencemaran pestisida yang terjadi di Sungai Cisadane, setelah insiden kebakaran gudang baru-baru ini.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Dampak pencemaran ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan efek kesehatan jangka panjang bagi masyarakat yang menggunakan sumber air tersebut.
Dampak Pencemaran Kimia
Ignasius Sutapa, peneliti dari Pusat Riset Limnologi dan Sumberdaya Air BRIN, menjelaskan bahwa tumpahan pestisida mengakumulasi dalam jaringan organisme akuatik, yang dapat berpindah ke predator yang lebih tinggi, termasuk manusia.
Ia menggarisbawahi, "Risiko ini membuat pencemaran tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek kesehatan kronis."
Zat kimia ini dapat menyerap ke dalam sedimen dasar sungai, yang pada kondisi tertentu dapat kembali lepas ke kolom air.
Hal ini menjelaskan mengapa, meski air tampak bersih, potensi toksisitas masih bisa terdapat di lapisan sedimen.
Efek Kesehatan Masyarakat
Paparan pestisida di lingkungan menjadi isu seriosa, yang bisa terjadi melalui kontak langsung atau tidak langsung, termasuk konsumsi air dan ikan yang tercemar.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Ignasius menekankan, terdapat jenis pestisida yang bersifat neurotoksik, yang dapat menimbulkan gejala akut seperti mual, pusing, dan gangguan saraf.
Paparan dalam waktu lama dapat membawa risiko yang lebih serius, termasuk gangguan endokrin dan kerusakan organ.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ignas, "Dalam jangka panjang, paparan kronis berpotensi memicu gangguan endokrin, kerusakan organ, bahkan risiko karsinogenik."
Tindakan Mitigasi dan Strategi Jangka Panjang
Dalam upaya mitigasi, peneliti merekomendasikan penutupan sementara intake air baku PDAM di daerah terdampak dan peningkatan pemantauan kualitas air secara real-time.
Edukasi masyarakat juga dianggap sangat penting, agar tidak menggunakan air sungai selama masa krisis hingga dinyatakan aman.
Ignasius menekankan pentingnya strategi jangka panjang untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3).
Restorasi ekosistem sungai melalui rehabilitasi zona riparian juga diharapkan dapat membantu mengembalikan kemampuan alami sungai dalam menyaring polutan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: