Sebuah video yang beredar di media sosial telah mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Namun, penelusuran menyimpulkan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan bertolak belakang dengan sikap resmi Presiden terkait masalah hukum ini.
Klaim Video Viral
Video yang diunggah ke platform media sosial Facebook menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah resmi mengeluarkan Perpu demi menegakkan hukuman mati bagi semua pelaku korupsi. Hal tersebut menciptakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini juga akan menimpa pelanggaran kecil, termasuk pencurian dana negara dalam jumlah minimal.
Narator dalam video tersebut menggambarkan atmosfer mencekam di Istana Negara saat pengumuman tersebut disampaikan. Diketahui juga bahwa video tersebut mengklaim adanya wewenang lebih bagi Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas para koruptor.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Pernyataan Resmi dan Penelusuran Fakta
Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak terdapat Perpu baru yang mengatur hukum mati bagi koruptor. Video viral tersebut ternyata diambil dari potongan tayangan resmi Sekretariat Presiden yang tidak menyiratkan adanya pengumuman terkait kebijakan tersebut.
Transkrip resmi dari pernyataan yang terdaftar di laman presidenri.go.id menegaskan bahwa tidak pernah ada pengumuman mengenai penerbitan Perpu hukum mati untuk pelaku korupsi. Dengan ini, klaim di media sosial diidentifikasi sebagai disinformasi.
Kritik terhadap Pemakaian Hukuman Mati
Presiden Prabowo pernah mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati sebagai langkah penegakan hukum. Ia berargumen bahwa keputusan tersebut bersifat final dan berpotensi menghasilkan kesalahan yang tidak dapat diperbaiki.
Dalam pandangan Presiden, penerapan keadilan dalam hukum mesti mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kesalahan. Oleh sebab itu, hukuman harus bersifat proporsional dan bisa direvisi jika kemudian terbukti ada kekeliruan dalam proses hukum.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: