Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan tiga terdakwa kasus penghasutan aksi unjuk rasa menjadi tahanan kota pada 13 Februari 2026.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak berarti kebebasan dari tuntutan hukum.
Keputusan Pengalihan Status Penahanan
Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan status Delpedro Marhaen Rismansyah dan dua terdakwa lainnya dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan kota.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan situasi masing-masing terdakwa selama sidang yang berlangsung pada 13 Februari 2026.
Alasan Pengalihan Penahanan
Delpedro Marhaen, mahasiswa program magister, menjadi salah satu faktor pertimbangan pengalihan penahanan, mengingat ia sedang menyusun tesis yang harus diselesaikan sebelum Mei 2026.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Terdakwa lainnya, Muzaffar Salim, juga menjadi perhatian karena tanggung jawabnya dalam merawat orang tua yang menderita penyakit jantung, serta kebutuhan untuk mendampingi ibunya dalam kontrol kesehatan.
Syahdan Husein, terdakwa ketiga, dianggap memerlukan perhatian khusus karena ia merupakan penyandang disabilitas mental, yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.
Pengalihan vs. Penangguhan Penahanan
Sunoto menerangkan perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan, di mana pengalihan hanya mengubah jenis penahanan tanpa membebaskan terdakwa.
Sementara itu, penangguhan penahanan berkaitan dengan proses penahanan yang ditunda oleh pihak berwenang.
Pengalihan ini memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi terdakwa, namun mereka tetap wajib mematuhi semua ketentuan hukum, termasuk tidak keluar kota tanpa izin dan wajib lapor dalam setiap sidang yang dijadwalkan.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: