Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait dengan dugaan penerimaan uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa Didik telah dinonaktifkan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan ini.
Pemeriksaan dan Penonaktifan Kapolres Bima
AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kombes Kholid mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Didik saat ini berlangsung di Mabes Polri.
Di tengah proses pemeriksaan ini, Didik akan berfokus menjalani pemeriksaan tanpa mengemban tugas tambahan sebagai Kapolres. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran penyidikan dan memberikan kejelasan kepada publik.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Jaringan Narkoba dan Penerimaan Uang
Dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam kasus ini berhubungan dengan aspek penerimaan uang dari bandar narkoba, Koko Erwin. Koko Erwin diketahui memiliki hubungan dengan AKP Malaungi, yang telah menangani sabu-sabu seberat 488 gram.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menemukan bukti transaksi keuangan yang mengaitkan Didik dengan Koko. Polda NTB berkomitmen untuk lebih mendalam menyelidiki keterkaitan antara pejabat kepolisian dan jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah mereka.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi
Tidak hanya menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi yang diterapkan menunjukkan keseriusan kepolisian dalam upaya menanggulangi narkoba serta menegakkan disiplin di dalam tubuh Polri, terutama terhadap anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: