Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menghadapi kritik tajam dari anggota DPR terkait penanganan Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif dalam sebuah rapat di Komisi IX.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Melalui pernyataannya, ia menunjukkan ketidakpuasan terhadap cara pengelolaan data peserta yang dinilai kurang efektif, serta mengajak anggota DPR untuk lebih terlibat dalam solusi permasalahan ini.
Kritik Anggota DPR dan Respons BPJS Kesehatan
Rapat yang berlangsung pada tanggal 11 Februari 2026 tersebut dikritik keras oleh anggota DPR, khususnya terkait banyaknya PBI yang dinonaktifkan, yang menciptakan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan medis.
Ali Ghufron merespons kritik tersebut dengan pernyataan, 'Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?'. Pernyataan ini menunjukkan tekanan yang dirasakan oleh BPJS Kesehatan dalam menangani masalah ini.
Dalam diskusi, Zainul Munasichin dari Fraksi PKB mempertanyakan efektivitas BPJS Kesehatan dalam menangani data peserta nonaktif. 'Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif saja menerima data penonaktifan dari Kemensos,' tambahnya.
Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berusaha untuk aktif meski tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara instan, menyatakan, 'BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak.'.
Sumber Masalah Penonaktifan PBI
Masalah serius muncul akibat Kementerian Sosial melakukan penonaktifan tanpa memberikan kesempatan bagi BPJS Kesehatan untuk memilah dan mengelola data dengan benar.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Ali Ghufron menjelaskan bahwa surat penonaktifan untuk 11 juta PBI diterima oleh BPJS Kesehatan pada tanggal 27 Januari 2026, namun kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
'Seluruh Indonesia lho ini, 1 Februari harus berlangsung, jadi berapa hari?' ungkap Ali Ghufron, merujuk kepada tantangan waktu yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi.
Pernyataan tersebut menyoroti hambatan dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, yang berpotensi menyebabkan miskomunikasi dan ketidakpahaman di tengah kondisi yang mendesak.
Tindakan Lanjutan dan Dampaknya pada Pasien
Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan sepakat untuk menunda penonaktifan selama tiga bulan sebagai respons terhadap kritik dan kekhawatiran yang muncul.
Ali Ghufron menegaskan, 'Tiga bulan cukup lah. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia.', menandakan perlunya waktu untuk sosialisasi lebih lanjut.
Ia juga memberikan jaminan tentang akses perawatan bagi pasien PBI yang menderita penyakit katastropik, dengan menyebutkan bahwa hampir 103.000 orang akan dijamin mendapatkan layanan yang diperlukan.
Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan berupaya untuk memulihkan akses layanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan, meskipun perjalanan ke depan masih diwarnai oleh berbagai tantangan.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: