Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan penyelidikan terhadap 16 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian online, yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Aset yang terlibat dalam proses ini mencapai puluhan miliar rupiah dan akan diserahkan kepada jaksa untuk disetorkan ke Kementerian Keuangan, sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi penegakan hukum.
Proses Hukum dan Penegakan Hukum
Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penyerahan aset ini mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang menjelaskan tata cara penyelesaian permohonan pengelolaan harta kekayaan dalam konteks TPPU.
Menurut pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri, 'Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).' Ini menandakan bahwa pengelolaan aset telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Sumber dan Penanganan Kasus
Pengungkapan kasus-kasus perjudian online ini berlandaskan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah menerima laporan tersebut, Dittipidsiber Polri melakukan pemblokiran terhadap aset yang terkait dan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang ditentukan.
Komitmen dalam Pemberantasan Judi Online
Pemberantasan judi online merupakan bagian integral dari komitmen Polri yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hal ini menggambarkan sinergitas antara Polri dengan kementerian dan lembaga terkait dalam upaya menanggulangi kejahatan yang berdampak merugikan masyarakat luas.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: