Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 13:55 WIB

Gugatan Penggantian Nama Pakubuwono XIV di PN Solo Tidak Berhasil Memasuki Kesepakatan

Author

Gugatan Penggantian Nama Pakubuwono XIV di PN Solo Tidak Berhasil Memasuki Kesepakatan

Mediasi terkait gugatan penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo selesai tanpa kesepakatan pada Kamis (12/2/2026). Proses mediasi yang terdaftar dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt ini antara penggugat GRAy Koes Moertiyah dan tergugat Suryo Aryo Mustiko, alias KGPH Purboyo.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Kuasa Hukum Tergugat, Teguh Satya Bhakti, menjelaskan bahwa tidak terdapat titik temu dalam permintaan dari pihak penggugat. Oleh karena itu, perkara ini akan dilanjutkan ke fase pemeriksaan pokok perkara.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan mengenai penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Pakubuwono XIV memperoleh perhatian publik, terutama karena relevansinya dengan warisan budaya dan sejarah. Penggugat mengajukan permohonan untuk membatalkan penetapan nama dan menguji legalitas perubahan yang ditetapkan oleh Pengadilan Surakarta.

Teguh Satya Bhakti, Kuasa Hukum Tergugat, menyatakan ketidaksetujuan pihaknya terhadap permintaan penggugat. Ia memastikan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk melawan permohonan penggugat.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Proses Mediasi dan Hasilnya

Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Kristijan Purwandono, diharapkan dapat mempertemukan prinsipal dari kedua belah pihak. Namun, kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, tidak dapat hadir karena alasan pekerjaan, sehingga membuat mediator mempertanyakan keefektifan mediasi tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto, menganggap objek sengketa ini sebagai produk pengadilan yang memerlukan keputusan resmi dari hakim. Ia menyatakan, 'Melihat proses sengketanya, tidak mungkin diselesaikan secara musyawarah. Dengan demikian, mediasi dianggap gagal.'

Tuntutan Penggugat dan Hasil Sidang

Dalam gugatannya, penggugat meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan dan mengakui bahwa mereka memiliki itikad baik. Mereka menginginkan agar perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV hanya dianggap sebagai perubahan administratif.

Penggugat juga mendesak agar penetapan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, dengan permintaan agar tergugat membayar biaya perkara. Harapan penggugat adalah agar hakim memutuskan perkara ini dengan adil sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU