Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 12:14 WIB

Implementasi Kerja Fleksibel Selama Libur Lebaran 2026

Author

Implementasi Kerja Fleksibel Selama Libur Lebaran 2026

Pemerintah Indonesia mengadopsi sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Lebaran 2026.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Ketentuan Penerapan WFA bagi ASN

Rini Widyantini menjelaskan bahwa ASN diizinkan melaksanakan WFA pada dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran, yaitu dari 16 hingga 17 Maret dan 25 hingga 27 Maret 2026.

Surat edaran tersebut memastikan bahwa meskipun ASN bekerja dari lokasi lain, pelayanan publik yang esensial seperti sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap terjaga.

Menteri Widyantini juga menekankan pentingnya pembagian tugas antara ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja dari lokasi lain untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Pengaturan ini diharapkan bisa mempermudah ASN dalam menjalankan tugas selama libur tanpa mengganggu kinerja pelayanan.

Pengaturan WFA untuk Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan WFA juga berlaku bagi karyawan swasta, dengan imbauan agar perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bekerja dari lokasi lain pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus menghindari kemacetan yang mungkin terjadi akibat lonjakan mobilitas arus balik pasca Lebaran.

Selama masa WFA, gaji pekerja akan tetap diterima penuh tanpa adanya pemotongan, sehingga diharapkan tidak memengaruhi kesejahteraan karyawan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kenyamanan pekerja saat kembali dari perjalanan libur.

Pengecualian dalam Pelaksanaan WFA

Namun, ada pengecualian dalam penerapan WFA, terutama bagi sektor esensial seperti kesehatan dan manufaktur makanan dan minuman, yang tetap harus beroperasi seperti biasa.

Yassierli menegaskan bahwa meski pekerja melaksanakan WFA, mereka tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas dan kewajiban sehari-hari secara produktif.

Perusahaan juga diharapkan mengatur jam kerja selama pelaksanaan WFA, sehingga kinerja tetap terjaga dan sistem ini tidak dianggap sebagai cuti tahunan.

Pengaturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU