Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menjalankan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di pabrik pestisida di kawasan Setu, yang berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Insiden yang terjadi pada Senin (9/2) ini mengakibatkan kematian banyak ikan di sungai akibat dugaan pencemaran bahan kimia dari pabrik.
Pengumpulan Bukti dan Saksi
Dalam upaya mengungkap penyebab kebakaran, Polres Tangsel telah menerbitkan laporan polisi model A dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, termasuk manajer, karyawan, dan petugas keamanan pabrik.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai insiden kebakaran yang terjadi dan berpotensi mengungkap adanya tindak pidana.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Penyelidikan Penyebab Kebakaran
Polisi saat ini masih berupaya menentukan penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur pidana yang menyertainya.
Terdapat dugaan bahwa satu dari gudang di pabrik bisa jadi menjadi sumber api yang memicu kebakaran tersebut.
Polres Tangsel menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua temuan yang relevan demi mencari bukti yang kuat.
Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk menguji sampel bahan kimia dari pabrik tersebut.
AKP Wira menambahkan, 'Tindakan yang telah kita lakukan juga berkoordinasi dengan DLHK Kota Tangsel untuk mengambil sampel yang rencana kita akan lakukan pemeriksaan di Puslabfor Polri.'
Kebakaran yang terjadi selama tujuh jam ini tidak hanya menyebabkan kerugian material tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi lingkungan.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: