Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus operasi sebelas tersangka dalam manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara dengan estimasi kerugian mencapai Rp 14 triliun.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Proses penyidikan ini mencakup periode ekspor CPO dan produk turunanannya dari tahun 2022 hingga 2024, sejalan dengan kebijakan pembatasan yang telah diberlakukan pemerintah.
Kebijakan Pembatasan Ekspor CPO
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga.
Kebijakan tersebut diatur melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengendalikan situasi pasar.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Dalam proses penyidikan, terungkap adanya penyimpangan yang berkaitan dengan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang seharusnya dikenakan larangan, diubah menjadi produk lain seperti palm oil mill effluent (POME).
Syarief menambahkan bahwa penggunaan HS Code yang berbeda dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor, memungkinkan CPO diekspor tanpa dikenakan kewajiban yang ditetapkan negara.
Potensi Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ekspor CPO dan produk turunannya, dengan kerugian negara ditaksir antara Rp 10 hingga 14 triliun.
Daftar sebelas tersangka tersebut terdiri dari sejumlah pegawai negeri sipil (ASN) dan direktur perusahaan yang terlibat dalam proses ekspor, termasuk pejabat di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: