Kementerian Sosial (Kemensos) telah mereaktivasi secara otomatis 106 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menderita penyakit kronis per hari ini.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan kelanjutan akses layanan kesehatan bagi pasien yang memiliki kondisi serius.
Pelaksanaan Reaktivasi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang biasa dipanggil Gus Ipul, menjelaskan bahwa reaktivasi ini dilaksanakan di gedung Kemensos, Jakarta Pusat.
"Yang pertama ini sudah otomatis aktif, jadi otomatis sudah direaktivasi," ungkap Gus Ipul saat memberikan penjelasan tentang program tersebut.
Program ini akan berlaku selama tiga bulan, dengan evaluasi di akhir periode untuk menilai kelayakan penerima bantuan.
Gus Ipul menambahkan, "Selama 3 bulan ke depan, nanti hasilnya kita lihat apakah memenuhi syarat ya," menegaskan pentingnya verifikasi keikutsertaan.
Metode Pengecekan Kelayakan
Dalam upaya memastikan status penerima bantuan, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pengecekan yang cermat.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
"Ini yang memang akan dipastikan lewat metode-metode yang sudah disiapkan," terang Gus Ipul mengenai sistem evaluasi yang diterapkan.
Pengecekan tersebut akan mengidentifikasi penerima manfaat berdasarkan desil ekonomi, yaitu desil 1 sampai 5 atau desil 6 sampai 10.
Proses ini diharapkan mampu menjamin bahwa bantuan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
Tujuan dan Keberlanjutan Program
Pemerintah melalui Kemensos juga membuka opsi reaktivasi otomatis untuk 100 ribu peserta BPJS PBI nonaktif yang menderita penyakit kronis.
"Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik," jelas Gus Ipul dalam rapat di kompleks parlemen.
Penyakit-penyakit yang masuk dalam kategori ini adalah penyakit jantung, kanker, stroke, serta gagal ginjal, yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.
Langkah ini merupakan strategi untuk memastikan layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi kritis tidak terputus.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: