Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan data peserta Program Bantuan Iuran (PBI) oleh BPJS Kesehatan, yang mengakibatkan penonaktifan mendadak 11 juta peserta.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.
Kekacauan Data Peserta PBI
Pemutakhiran data peserta PBI JKN telah menjadi sorotan publik setelah pemerintah menonaktifkan 11 juta penerima bantuan iuran secara serentak. Menurut Purbaya, tidak adanya sosialisasi merupakan masalah utama yang perlu disoroti.
Purbaya berpendapat bahwa langkah penonaktifan yang besar ini seharusnya dilaksanakan secara bertahap. 'Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi,' ujarnya.
Kekacauan ini terjadi pada Februari 2026, saat pemerintah masih mengalokasikan anggaran untuk kuota nasional PBI JKN yang mencapai 96,8 juta tanpa adanya penurunan anggaran. Hal ini menyebabkan kekecewaan yang meluas di masyarakat.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dampak Sosial dan Finansial
Purbaya menekankan bahwa penonaktifan besar-besaran peserta PBI tidak hanya menciptakan kekacauan, tetapi juga berdampak negatif terhadap citra pemerintah di mata masyarakat. 'Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol,' jelasnya.
Ia mengkhawatirkan bahwa meskipun anggaran tetap dialokasikan, citra pemerintah akan rusak jika program tidak sesuai dengan realitas di lapangan. 'Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya,' tambahnya.
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya perbaikan manajemen dan sosialisasi data PBI agar terhindar dari keributan di masa mendatang.
Rekomendasi untuk BPJS Kesehatan
Purbaya mengemukakan empat langkah sebagai solusi untuk mencegah terulangnya masalah terkait dengan program data PBI JKN. Ia menegaskan pentingnya operasional dan manajemen dalam menangani isu ini.
Untuk mengatasi penonaktifan peserta, Purbaya menyarankan adanya jangka waktu 2-3 bulan untuk sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak. 'Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk anda lebih kecil, saya mendukung,' ungkapnya.
Purbaya juga menggarisbawahi pentingnya asesmen ulang terhadap status kepesertaan masyarakat agar mereka yang merasa layak mendapatkan bantuan dapat menyampaikan sanggahan sebelum status mereka dinonaktifkan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: