Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 10:41 WIB

Pelanggaran Etik di Pengadilan Negeri Depok, MA Tindak Lanjuti Kasus Suap Hakim

Author

Pelanggaran Etik di Pengadilan Negeri Depok, MA Tindak Lanjuti Kasus Suap Hakim

Dua pejabat tinggi Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, terjerat kasus suap yang diungkap melalui operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini memicu reaksi kecewa mendalam dari Ketua Mahkamah Agung yang menilai bahwa tindakan tersebut mencoreng citra institusi peradilan.

Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz

Dugaan suap ini mencakup permintaan uang sebesar Rp 1 miliar dari pihak PT Karabha Digdaya untuk pengurusan perkara hukum. Menurut kesepakatan, PT Karabha Digdaya disinyalir setuju membayar Rp 850 juta sebagai imbalan atas layanan tersebut.

Kekecewaan Mahkamah Agung

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung, juru bicara MA, Yanto, mengekspresikan kekecewaan Ketua MA terhadap tindakan yang mempermalukan institusi peradilan. "Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Yanto menambahkan bahwa kedua hakim tersebut telah melanggar komitmen MA, terlebih lagi mengingat peristiwa ini terjadi setelah kenaikan tunjangan untuk hakim. "Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," jelasnya.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas

Tindakan Tegas Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menggarisbawahi bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini. "Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana," tegas Yanto.

MA juga menekankan bahwa tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk merasa tidak sejahtera, terutama setelah adanya kenaikan gaji yang diumumkan oleh Presiden. "Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera," ungkapnya.

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin

Kedua hakim yang tersangka telah diberhentikan sementara oleh Ketua Mahkamah Agung. Yanto menjelaskan bahwa MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk pemberhentian mereka jika nantinya terbukti bersalah.

"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU