Fransiska Melani, promotor dari Mecimapro, dinyatakan bebas dari tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Februari 2026.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan Melani tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan merupakan masalah perdata.
Putusan Majelis Hakim
Sidang putusan berlangsung dengan Hakim Ketua mengemukakan bahwa meskipun ada bukti yang mendukung dakwaan, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana."
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Alasan Pembebasan
Majelis Hakim menjelaskan bahwa hubungan antara Melani dan pihak lainnya didasari atas perjanjian yang dilakukan secara sadar dan sukarela.
Hakim juga berkomentar, "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."
Pemulihan Hak
Pengadilan tidak hanya membebaskan Melani, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat.
Keputusan ini memastikan kedudukan hukum Fransiska Melani dipulihkan, serta barang bukti disetujui untuk dikembalikan kepada pihak terkait.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: