Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penyelesaian masalah BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Presiden.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi dengan DPR RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Koordinasi dengan DPR RI
Dalam rapat yang dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2026, Prasetyo mengungkapkan hasil pembahasan masalah BPJS Kesehatan dihadapan anggota DPR RI.
Ia menyatakan, "Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres, ya."
Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa banyak isu telah teridentifikasi dan solusi relevan dapat segera diimplementasikan.
Pemerintah berkomitmen untuk mencari jalan keluar terhadap berbagai masalah terkait BPJS, dengan harapan agar segera bisa ditemukan solusi.
Perbaikan Data dan Pencatatan
Prasetyo menekankan perlunya perbaikan dalam sistem pencatatan dan data yang ada.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Ia menambahkan, "Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial."
Kelemahan dalam pencatatan diakui sebagai salah satu akar masalah yang perlu segera diselesaikan.
Dalam langkah perbaikan ini, terdapat data yang tidak sesuai, seperti penerima bantuan iuran yang tercatat dalam kategori yang tidak tepat.
Proses Perbaikan Berkelanjutan
Permasalahan BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Prasetyo menyatakan pentingnya perbaikan sistem secara menyeluruh agar kebijakan bisa berjalan efektif.
"Proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu," jelasnya, menunjukkan kompleksitas dari permasalahan.
Dengan pendekatan yang tepat, Prasetyo meyakini bahwa permasalahan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: