Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 17:30 WIB

Kesaksian Kunci LKPP dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Membawa Lega untuk Nadiem Makarim

Author

Kesaksian Kunci LKPP dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Membawa Lega untuk Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan rasa lega setelah mendengar kesaksian pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Nadiem menilai bahwa materi sidang kali ini merupakan salah satu yang paling krusial, mengingat LKPP menjamin bahwa harga produk dalam e-katalog tidak akan melebihi harga pasar.

Pernyataan Nadiem Makarim di Pengadilan

Dalam keterangannya di luar ruang sidang, Nadiem Makarim menyampaikan, "Mungkin hari ini hari yang cukup melegakan karena hari ini salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya."

Nadiem menjelaskan bahwa kesaksian dari LKPP sangat berarti, di mana harga yang tercantum dalam e-katalog diatur oleh lembaga tersebut.

Ia menambahkan, "LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme suggested retail price (SRP)."

Kewenangan dan Tanggung Jawab LKPP

Nadiem melanjutkan untuk menjelaskan tujuan dari mekanisme SRP, yang dirancang untuk memberikan jaminan harga wajar dalam pengadaan barang pemerintah.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

"Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP," ujarnya.

Kepala LKPP periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto, mengonfirmasi pernyataan Nadiem dengan menjelaskan, "Penentuan harga melalui LKPP melalui metode SRP. Artinya, LKPP memastikan harga tidak boleh lebih mahal ketika dijual kepada pemerintah."

Penjelasan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang pemerintah.

Dakwaan dan Implikasi Hukum

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya, yang dituduh telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem diduga melakukan pengayaan diri sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nadiem dan para terdakwa telah diyakinkan bahwa pengadaan produk berbasis Chromebook akan mendatangkan keuntungan bagi mereka.

Jika mereka terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi ancaman hukum berat sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU