Bareskrim Polri telah melakukan pemulangan terhadap 249 warga negara Indonesia dari Kamboja yang terlibat dalam praktik penipuan daring sejak Januari 2026.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa pemulangan dilakukan melalui dua kloter penerbangan.
Rincian Pemulangan WNI
Pemulangan kloter pertama dilaksanakan pada 22 Januari 2026, mengangkut 91 WNI, diikuti oleh kloter kedua pada 30 dan 31 Januari 2026 dengan 158 WNI lainnya.
Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa para WNI berangkat ke Kamboja dengan visa turis dan tiketing yang disediakan oleh perekrut yang juga merupakan WNI.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Proses Perekrutan dan Kondisi Pekerjaan
Mayoritas WNI tersebut direkrut oleh sesama WNI yang telah berada di Kamboja dengan tawaran pekerjaan dalam berbagai posisi seperti operator e-commerce dan customer service.
Setibanya di Kamboja, mereka menemukan diri mereka bekerja untuk perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penipuan daring, dengan jam kerja yang panjang dan tanpa kesempatan untuk keluar dari tempat kerja.
Tindak Lanjut dan Pengaduan
Dari 249 WNI yang dipulangkan, hanya tiga orang yang bersedia melaporkan kasus mereka ke kepolisian, dengan rencana pelaporan yang ditujukan kepada Polda Sumatera Utara.
Polri juga melakukan pemantauan terhadap para WNI di bandara, memastikan bahwa pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk menetapkan apakah mereka adalah korban perdagangan orang.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: