Musisi senior Fariz RM diperkirakan akan segera bebas setelah menjalani hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa kliennya kemungkinan akan merasakan kebebasan pada pertengahan Februari 2026.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Kebenaran Informasi Kebebasan Fariz RM
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya kemungkinan besar akan keluar dari penjara dalam dua minggu ke depan. "Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari," ujarnya saat ditemui di Depok, Jawa Barat.
Perkiraan waktu tersebut menunjukkan bahwa Fariz RM akan segera kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukumannya. Proses ini menandakan akhir dari masa tahanan yang dijalani Fariz RM secara resmi.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kondisi Terakhir Fariz RM di Penjara
Dalam interaksi terakhirnya dengan Deolipa pada awal Desember 2025, diketahui bahwa Fariz RM dalam kondisi baik dan tenang. "Kondisinya sehat, hidupnya tenang, nggak banyak persoalan," kata Deolipa.
Ujaran kuasa hukum tersebut mencerminkan bahwa Fariz merasakan ketenangan selama menjalani masa tahanan. "Jadi dipenjara juga dia merasa lebih tenang. Tapi kemudian dia harus menghirup kebebasannya di dua minggu ke depan," tambah Deolipa.
Latar Belakang Kasus Hukum Fariz RM
Fariz RM dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025. Vonis tersebut berhubungan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Fariz RM.
Karena denda tidak dibayar, vonis tersebut harus diperpanjang dengan tambahan hukuman dua bulan penjara. Oleh karena itu, total masa hukuman yang dijalani Fariz RM adalah satu tahun.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: