Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan restitusi pajak pada Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Mulyono mengonfirmasi bahwa ia menerima sejumlah uang yang dianggapnya sebagai hadiah, meskipun ia berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak merugikan keuangan negara.
Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penangkapan Mulyono merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya juga ditangkap, yaitu Dian Jaya Demega, seorang fiskus, dan Venasius Jenarus Genggor, manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.
KPK mendapati cukup bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Juru bicara KPK Asep menjelaskan, "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka."
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Detail Kasus Suap
Kasus suap ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa nilai lebih bayar mencapai Rp 49,47 miliar, dengan restitusi pajak yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Dalam sebuah pertemuan, Mulyono meminta 'uang apresiasi' agar permohonan restitusi tersebut bisa dikabulkan. Asep menjelaskan, "MUL (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'."
Pembagian Uang Suap
Venasius dan Dian Jaya sepakat untuk memberikan Rp 1,5 miliar sebagai 'uang apresiasi' kepada Mulyono, dengan rincian pembagian yang jelas. Mulyono menerima Rp 800 juta, Dian Jaya mendapat Rp 200 juta, dan Venasius menerima Rp 500 juta.
Transaksi uang ini dilakukan setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026, di mana Venasius menyerahkan uang dalam kardus di area parkir hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian digunakan Mulyono untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembayaran uang muka rumah.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: