Indonesia secara resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kontribusi anggota senilai USD 1 miliar tidak diwajibkan untuk disetorkan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian Gaza pada 22 Januari lalu dalam pertemuan tahunan di Davos, Swiss. Keanggotaan ini bertujuan mendorong penghentian kekerasan dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina di Gaza.
Tujuan Bergabung dengan Dewan Perdamaian
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, mengungkapkan bahwa keanggotaan ini bertujuan untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil. Bergabungnya Indonesia diharapkan dapat memperluas akses bantuan kemanusiaan di Gaza.
Vahd menekankan bahwa Dewan Perdamaian adalah mekanisme sementara yang diperlukan untuk menjaga perlindungan warga sipil. Hal ini diharapkan dapat membantu menghentikan kekerasan yang terus berlangsung di kawasan tersebut.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Pernyataan Mengenai Iuran Anggota
Menteri Luar Negeri, Sugiono, menjelaskan bahwa iuran untuk Dewan Perdamaian dapat digunakan untuk kegiatan rekonstruksi di Gaza. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi Indonesia dalam iuran bukan hanya sebagai biaya keanggotaan, tetapi sebagai kontribusi untuk mengatasi situasi di Palestina.
Sugiono juga menekankan bahwa para anggota diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam dana yang diperlukan untuk rekonstruksi. Dengan berpartisipasi, Indonesia dapat memperoleh keuntungan sebagai anggota tetap Dewan Perdamaian.
Kepastian Mengenai Status Keanggotaan
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian bersifat tidak tetap. Indonesia memiliki hak untuk menarik diri dari keanggotaan bila dianggap perlu.
Teddy menambahkan bahwa meskipun ada opsi untuk menyetor iuran, tidak ada paksaan untuk melakukannya. Saat ini, Indonesia belum membayar iuran dengan menyadari bahwa kebijakan ini dapat berfungsi untuk memberikan kembali suara dan peran aktif dalam upaya perdamaian di Palestina.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: