Seorang karyawan berusia 26 tahun ditemukan meninggal dunia setelah menjalani jam kerja yang ekstrem di sebuah toko roti di Korea Selatan, memicu diskusi mendalam tentang kondisi kerja di negara tersebut.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kematian ini mengangkat isu serius mengenai praktik berlebihan yang dianggap membahayakan kesehatan para pekerja.
Kronologi Kematian dan Tanggapan Keluarga
Karyawan tersebut meninggal pada bulan Juli 2025 setelah 14 bulan bekerja di perusahaan tersebut. Selama periode itu, ia dilaporkan bekerja antara 58 hingga 80 jam seminggu.
Sebelum meninggal, karyawan tersebut tercatat bekerja hingga 21 jam dalam satu hari, menurut informasi yang disampaikan oleh Partai Keadilan dari sumber ketiga.
Partai Keadilan menyatakan, 'Sehari sebelum kematiannya, pekerja tersebut tiba pukul 9 pagi dan pulang tepat sebelum tengah malam.' Keluarga yang berduka telah mengajukan permohonan kompensasi kecelakaan kerja, tetapi perusahaan menolak memberikan bukti terkait jam kerja karyawan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Praktik Kerja yang Berbahaya
Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa karyawan tersebut mungkin telah mengalami kerja berlebihan secara kronis dan akut, yang merupakan faktor penyebab kematiannya. Pergerakan lokasi kerja di Gangnam, Suwon, dan Incheon dengan kontrak baru setiap kali berkontribusi terhadap stres psikologis yang dihadapi.
Keluarga korban melaporkan bahwa pihak perusahaan bersikeras pada catatan jam kerja yang berbeda dan menyatakan bahwa rekaman mereka tidak sesuai dengan klaim yang diajukan oleh keluarga.
Praktik kerja yang mengharuskan karyawan berpindah-pindah lokasi juga meningkatkan tekanan mental, menciptakan tantangan tambahan bagi para pekerja yang sudah dalam kondisi berisiko.
Dampak Kesehatan dari Kerja Berlebihan
Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan bahwa kerja berlebihan dapat meningkatkan risiko terkena stroke dan penyakit jantung. Jam kerja sehat seharusnya berkisar antara 35 hingga 40 jam per minggu.
Namun, lonjakan jam kerja hingga 55 jam per minggu dapat mengakibatkan risiko stroke yang meningkat hingga 35 persen serta penyakit jantung iskemik sebesar 17 persen.
'Tidak ada pekerjaan yang sepadan dengan risiko stroke atau penyakit jantung,' ungkap Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, menekankan betapa seriusnya dampak dari praktik kerja berisiko ini.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: