Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berujung pada penangkapan sejumlah individu, termasuk pegawai Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Kasus ini terkait dengan restitusi pajak, meskipun KPK masih belum merinci secara detail tindak pidana yang melatarbelakanginya.
Rincian Operasi Tangkap Tangan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap beberapa individu terkait pengelolaan pajak di wilayah tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Konteks Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, yang seringkali menjadi titik rawan bagi praktik korupsi.
Fitroh menekankan pentingnya kasus ini, namun memberikan informasi terbatas mengenai aspek-aspek spesifik yang sedang diselidiki, hanya menyebutkan keterkaitannya dengan restitusi pajak.
Proses Hukum Selanjutnya
KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menyampaikan status hukum terhadap individu yang telah ditangkap.
Tim penindakan KPK saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali lebih dalam tentang keterlibatan masing-masing individu yang terkait dalam kasus ini.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: