Penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) baru-baru ini menarik perhatian banyak pihak.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa keputusan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Latar Belakang Penonaktifan Peserta PBI JK
BPJS Kesehatan menerangkan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bertujuan untuk memperbarui data kepesertaan. Rizzky Anugerah menyebutkan, "Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru."
Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 diterbitkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar hukum untuk tindakan ini. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan data peserta dalam program JKN serta meningkatkan efisiensi pengelolaan bantuan kesehatan.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Syarat untuk Mengaktifkan Kembali Status Peserta
Peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali status mereka melalui beberapa syarat khusus. Rizzky menjelaskan bahwa hanya masyarakat yang terverifikasi sebagai miskin yang dapat diaktifkan kembali, berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Selain itu, peserta yang mengalami penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis juga dikecualikan dari kebijakan penonaktifan ini. "Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat," tambahnya.
Prosedur Pengaktifan dan Pengecekan Status JKN
Prosedur untuk mengaktifkan kembali status peserta melibatkan Dinas Sosial yang harus mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial. Setelah usulan diajukan, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi untuk menentukan kelayakan peserta.
Rizzky juga mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala. "Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya," tuturnya.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: