Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 15:25 WIB

Larangan Hewan dari India untuk Mencegah Penyebaran Virus Nipah di Indonesia

Author

Larangan Hewan dari India untuk Mencegah Penyebaran Virus Nipah di Indonesia

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten mengumumkan larangan masuknya hewan dari India sebagai langkah antisipatif terhadap penyebaran virus Nipah. Kebijakan tersebut berlaku sejak Rabu, 4 Februari 2026, dan dipastikan oleh Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari Margaretha Harianja.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Larangan ini mencakup hewan-hewan tertentu, seperti kelelawar dan babi, serta peningkatan pengawasan terhadap tumbuhan dari negara yang sedang terjangkit virus tersebut.

Pengawasan Ketat di Bandara Soekarno-Hatta

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten telah memperketat pengawasan pada semua jenis hewan yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menghindari adanya potensi virus Nipah yang dapat masuk ke Indonesia.

Duma Sari Margaretha Harianja menegaskan, "Untuk dari negara yang sedang outbreak, India, kita sudah melarang hewan-hewan masuk ke Indonesia. Jenisnya berupa kelelawar dan babi." Kebijakan ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya tumbuhan dari India. "Kami juga menerapkan biosecurity dan penggunaan alat pelindung diri dalam setiap pelaksanaan tindakan karantina," ungkap Duma.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Strategi dan Kolaborasi dalam Pengawasan

Duma menjelaskan bahwa pengawasan disusun untuk titik kedatangan internasional, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta. "Alat-alat sudah ada, kita telah kerja sama dengan Balai Karantina Kesehatan Manusia," ujarnya.

Sistem pengawasan ini dianggap penting karena virus Nipah termasuk zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Oleh karena itu, pemantauan secara konsisten menjadi keharusan yang tidak bisa diabaikan.

Duma juga menambahkan bahwa mereka telah siap untuk menangani risiko penyakit yang mungkin masuk melalui bandara, termasuk menggunakan aplikasi All Indonesia untuk mengumpulkan data penumpang.

Pengetatan Protokol Kesehatan Bagi Penumpang Internasional

Pengetatan pengawasan bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. Kepala BBKK Soetta, Naning Nugrahini, menyatakan bahwa pengawasan kesehatan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi terkini.

"Ada atau tidak ada virus, kita sudah punya sistem olimnesia, di dalam sistem itu ada deklarasi kesehatan," ujar Naning. Hal ini mengharuskan pelaku perjalanan untuk mengisi status kesehatan mereka sebelum tiba di Indonesia.

Protokol kesehatan yang diterapkan meliputi pemeriksaan kesehatan awal oleh maskapai di titik keberangkatan dan pengecekan status kesehatan penumpang. Langkah ini dianggap perlu untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi risiko penyakit.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU