Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 13:35 WIB

Pembahasan RUU Perubahan P2SK: Sinergi DPR dan Pemerintah Terus Berlanjut

Author

Pembahasan RUU Perubahan P2SK: Sinergi DPR dan Pemerintah Terus Berlanjut

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini merupakan usulan inisiatif dari DPR RI.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Dalam rapat yang berlangsung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama para menteri terkait mengungkapkan pentingnya revisi tersebut untuk menciptakan keselarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pembentukan Panitia Kerja dalam RUU P2SK

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, dijelaskan bahwa panitia kerja (panja) yang dibentuk terdiri dari perwakilan delapan fraksi dengan total 30 anggota. Ketua panja adalah Mohammad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra.

Misbakhun menyampaikan bahwa panja ini akan memberikan jadwal lebih lanjut kepada pemerintah mengenai proses pembahasan RUU tersebut. Ini menandakan adanya sinergi antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan sektor keuangan.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Pentingnya Perubahan UU P2SK

Mewakili pemerintah, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK bertujuan untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, hal ini penting untuk memperkuat pembagian peran dan kewenangan antara lembaga di sektor keuangan.

Purbaya menambahkan, 'Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.' Ini mencerminkan fokus pemerintah pada stabilitas sistem keuangan yang lebih baik.

Materi Pokok dan Revisi dalam Draft RUU

Berdasarkan catatan, terdapat 16 materi pokok yang diusulkan dalam draft RUU perubahan UU P2SK. Salah satunya yaitu memperkuat independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui perubahan aturan tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang kini akan dibahas oleh DPR.

Terdapat pula penambahan kewenangan LPS untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi serta pengaturan yang lebih ketat mengenai pasar kripto. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU