Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 13:02 WIB

Keadilan Hukum: Tantangan antara Teori dan Praktik di Indonesia

Author

Keadilan Hukum: Tantangan antara Teori dan Praktik di Indonesia

Supremasi hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan negara dan penegakan keadilan, yang mana setiap individu dan lembaga wajib mematuhi hukum yang berlaku. Namun, dalam realitas praktik di Indonesia, sering kali terjadi ketidaksesuaian antara hukum yang tertulis dan implementasinya di lapangan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Konsep Supremasi Hukum di Indonesia

Supremasi hukum mengacu pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa hukum adalah pilar utama yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai bagian integral dari sistem hukum, undang-undang dirancang untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak individu. Dengan demikian, penerapan supremasi hukum adalah esensial untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam masyarakat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Diskrepansi antara Hukum Tertulis dan Praktik di Lapangan

Dalam kehidupan sehari-hari, kerap kali ditemukan ketidakcocokan antara hukum yang tertera dalam undang-undang dan pelaksanaannya. Praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan diskriminasi dalam penegakan hukum menjadi beberapa isu yang mencolok.

Laporan yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 mencatat bahwa banyak pejabat publik terlibat dalam praktik korupsi, meskipun peraturan hukum yang ketat telah ada. Ini menunjukkan bahwa budaya hukum yang ada perlu untuk direformasi.

Dampak Ketidakcocokan terhadap Masyarakat

Ketidakcocokan antara aturan hukum dan praktik di lapangan menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat terhadap institusi hukum. Rasa skeptis ini dapat menggerogoti fondasi sosial dan politik suatu negara, serta mengurangi legitimasi pemerintah.

Lebih jauh, situasi ini dapat mengurangi kesadaran hukum dalam masyarakat. Generasi muda yang tidak menyaksikan penegakan hukum yang adil berisiko terjebak dalam siklus ketidakadilan yang berkepanjangan.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Ajeng

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU