Polda Jawa Barat mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan lahan kebun teh di Cianjur, dengan satu tersangka berinisial DA yang sudah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan perlunya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menindak mafia tanah yang merugikan masyarakat di wilayah tersebut.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanahan
Kasus ini terkait dengan lahan kebun teh seluas ratusan hektar yang terletak di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polda Jabar memastikan telah menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dibuat dengan menggunakan dokumen palsu.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan ini. Penyidik Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum secara menyeluruh terhadap kasus yang merugikan masyarakat ini.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, 'Kalau mafia tanah, tindak saja. Proses hukum.' Penegasan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani praktik mafia tanah yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi juga menyerukan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan praktik mafia tanah yang mereka temui. 'Laporkan saja ke Polda untuk diproses,' ungkapnya, mengajak warga tidak berdiam diri dalam menghadapi masalah ini.
Keterangan Polisi dan Tindak Lanjut
Kombes Hendra Rochmawan memperjelas bahwa tersangka DA diduga telah memalsukan dokumen warkah tanah serta identitas kependudukan. Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
Tersangka berhasil mengeluarkan sembilan SHM atas namanya, serta ratusan sertifikat lainnya yang dikeluarkan atas nama masyarakat penggarap pada periode 2012 hingga 2015. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara serius dan memastikan agar kejahatan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: