Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pembalakan liar di Aceh. Langkah ini diambil menyusul bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi baru-baru ini.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Brigjen Pol Moh. Irhamni selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki tujuh laporan yang meliputi pelanggaran lingkungan hidup dan kasus pembalakan liar.
Latar Belakang Penyidikan
Penyidikan ini dilatarbelakangi oleh bencana longsor dan banjir bandang yang mengakibatkan kerusakan di Aceh. Brigjen Pol Irhamni menyatakan bahwa respon terhadap bencana tersebut datang dari laporan-laporan yang diterima.
Dari tujuh laporan yang diusut, tiga di antaranya terhubung dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup, sementara sisanya berfokus pada pembalakan liar. Langkah penyidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Proses Penyelidikan Bareskrim
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dengan mencocokkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Penelusuran awal tim menunjukkan adanya indikasi bahwa kayu-kayu tersebut terkait dengan praktik ilegal pembukaan lahan di hutan lindung. Proses ini memastikan bahwa potensi tindakan hukum dapat diterapkan terhadap pelanggar.
Fokus Lokasi dalam Penyidikan
Beberapa lokasi di Aceh, seperti Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih, menjadi fokus utama dalam penyidikan. Brigjen Pol Irhamni menggarisbawahi bahwa pembukaan lahan ilegal berisiko memperburuk kerusakan lingkungan.
Identifikasi dari tim penyelidik menunjukkan bahwa praktik-praktik ini dapat memperparah dampak bencana, mengingat pentingnya keberadaan hutan lindung bagi kelestarian ekosistem di wilayah tersebut.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: