Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keyakinannya bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh hingga 6% pada tahun 2026 dan melanjutkan tren positif di tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Optimisme ini berakar pada kondisi ekonomi yang lebih stabil dan sumber daya yang cukup untuk mendukung pencapaian tersebut.
Optimisme terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Dalam Indonesia Economic Summit yang berlangsung di Hotel Shangri-La Jakarta, Purbaya menyampaikan bahwa ia optimis mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kisaran 6% hingga 7%.
Ia menjelaskan, 'Tahun ini 6%, tahun depan 6,5%, seterusnya dekat dengan 7%, 2029 pertumbuhan menjadi 8%, jika saya masih di sini.' Pernyataan ini menunjukkan bahwa kementerian keuangan menargetkan pertumbuhan jangka panjang secara berkelanjutan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Strategi Pembangunan dari Sektor Pemerintah dan Swasta
Purbaya menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor pemerintah dan swasta dalam mencapai pertumbuhan ekonomi. Ia mencatat, 'Dengan itu saja, meningkatkan pertumbuhan sekitar 6% itu mudah. Menurut saya, pertumbuhan sekitar 6% tidak begitu sulit.'
Ia juga mencatat bahwa di masa lalu, pertumbuhan lebih dipicu oleh sektor swasta, sedangkan di era Presiden Joko Widodo, belanja pemerintah menjadi pendorong utama ekonomi.
Fokus pada Investasi Asing Langsung
Purbaya yakin bahwa ketika pertumbuhan ekonomi mencapai 6-7%, investasi asing langsung akan mengalir secara alami ke Indonesia. Ia menegaskan, 'Saya tidak ingin pergi ke mereka dan meminta (investasi), pada saat yang sama kondisi ekonomi kami tidak baik.'
Purbaya percaya bahwa kondisi ekonomi yang solid akan lebih menarik bagi investor. Dengan menyiapkan landasan yang kuat, ia berharap promosi bagi investor asing dapat lebih efektif.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: