Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:20 WIB

Pensiunan ASN di Blora Diperiksa Terkait Kematian Kucing Akibat Tindakan Kekerasan

Author

Pensiunan ASN di Blora Diperiksa Terkait Kematian Kucing Akibat Tindakan Kekerasan

Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ di Blora tengah menjadi perhatian publik setelah video tindakan kekerasannya terhadap seekor kucing viral di media sosial.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Kucing yang ditendang oleh PJ dilaporkan mati seminggu setelah insiden tersebut, dan pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai fokus penyidikan.

Identitas dan Status Pelaku

Para petugas penegak hukum telah memastikan identitas pelaku yang berinisial PJ sebagai warga Blora. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyatakan, 'Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora.'

Saat ini, PJ masih berstatus sebagai saksi, sehingga penangkapan atau penahanan terhadapnya belum dilakukan. Namun, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka memerlukan informasi tambahan untuk mendalami kejadian tersebut.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Proses Penyidikan dan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa kucing yang ditendang PJ meninggal seminggu setelah insiden itu. 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora,' jelasnya.

Polisi sedang melakukan pendalaman mengenai motif tindakan PJ, apakah berhubungan dengan masalah psikologis atau faktor lain. Penyelidikan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai latar belakang pelaku dan perilakunya sebelum insiden.

Ancaman Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku

Berdasarkan hukum yang berlaku, PJ terancam mendapatkan hukuman sesuai Pasal 337 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. 'Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian,' ungkap Zaenul.

Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan hukum bagi hewan di Indonesia.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU