Seorang pria berinisial PJ (60) asal Blora diperiksa oleh pihak kepolisian setelah video kekerasan terhadap kucingnya viral di media sosial.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku meminta maaf kepada publik dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Penanganan oleh Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa PJ telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Zaenul menjelaskan, 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim.'
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Motif dan Hukum yang Diterapkan
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai motif pelaku dalam melakukan tindak kekerasan tersebut.
Zaenul menambahkan, 'Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar awal.' Jika terbukti bersalah, PJ terancam sanksi sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan, yang dapat mengakibatkan hukuman satu tahun penjara.
Viralnya Insiden di Media Sosial
Video insiden ini menyebar luas di media sosial, dengan unggahan oleh akun Instagram @faridaarz. Dalam rekaman tersebut, tampak seekor kucing yang tiba-tiba ditendang oleh PJ.
Setelah kejadian tersebut, pemilik kucing melaporkan bahwa hewan peliharaannya meninggal dunia akibat tindak kekerasan itu.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: