Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan bahwa penerbitan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid oleh Interpol mengalami penundaan. Hal ini diakibatkan oleh perbedaan persepsi hukum mengenai tindak pidana korupsi antara Indonesia dan negara-negara anggota Interpol.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Kombes Ricky Purnama, perwakilan dari Polri, menjelaskan bahwa di sejumlah negara, korupsi sering kali dihubungkan dengan dinamik politik, bukan hanya kerugian keuangan negara.
Perbedaan Persepsi Hukum
Kombes Ricky Purnama menekankan bahwa definisi tindak pidana korupsi bervariasi di negara-negara anggota Interpol. Di beberapa negara, korupsi tidak selalu diartikan sebagai kerugian keuangan, melainkan lebih sering terkait dengan faktor politik.
Ricky menambahkan bahwa Interpol menolak berkolaborasi dalam penegakan hukum yang berhubungan dengan aspek politik. Sementara itu, di Indonesia, kerugian keuangan negara menjadi indikator utama dalam mengklasifikasikan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Komunikasi dengan Interpol
Polri melalui Hubinter telah menjalani komunikasi intensif dengan Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis selama empat bulan terakhir. Upaya ini bertujuan untuk meyakinkan Interpol bahwa tindak yang dilakukan oleh Riza Chalid merupakan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Kombes Ricky menjelaskan, 'Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara sering dengan Interpol pusat di Prancis.' Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya Red Notice bagi Riza Chalid.
Sejarah Kasus dan Korban yang Terlibat
Riza Chalid telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung sejak 19 Agustus 2025. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk kepala direksi dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping.
Kejaksaan Agung juga merilis bahwa total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp285 triliun, di mana Rp193,7 triliun berasal dari kerugian keuangan dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: