Pihak Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pemalsuan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang terpasang pada mobil Porsche Cayenne. Penemuan mobil tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Proses Penyelidikan Awal
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula saat mobil berpelat dinas tersebut terlihat parkir di bandara. "Pihak Kementerian Pertahanan merasa curiga dengan pelat dinas yang parkir di Halim Perdanakusuma," ungkapnya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelat dinas yang dipasang pada mobil itu tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Hal ini memicu laporan resmi kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan selanjutnya.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Identitas Pengemudi dan Temuan Dokumen
Dalam penyidikan, polisi menemukan surat izin mengemudi (SIM) atas nama inisial RNN. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa "Dokumen itu sudah dokumen lama milik almarhum orang tua, dilanjutkan, diperpanjang."
Pihak kepolisian mencatat bahwa status pekerjaan orang tua RNN tidak terkait dengan Kementerian Pertahanan. Budi menegaskan bahwa "yang bersangkutan bukan pegawai dari Kemenhan," yang menambah kompleksitas kasus ini.
Tanggapan Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI melalui saluran media sosial memberikan klarifikasi mengenai kendaraan tersebut. Mereka menyatakan bahwa mobil Porsche Cayenne tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi milik lembaga.
Melalui pernyataan resmi, Kemhan menegaskan bahwa "penggunaan pelat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya." Pengemudi mobil tersebut kini telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: