Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mengabulkan permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo guna mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini diambil setelah permohonan kedua diajukan pada 19 Desember 2025 dan ditetapkan pada sidang 21 Januari 2026.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Majelis hakim memberikan izin kepada pemohon untuk menjalani perubahan nama yang disertai ketentuan khusus. Hal ini memperkuat identitas pemohon secara resmi setelah upaya sebelumnya ditolak.
Proses Permohonan Ganti Nama
Pemohon, KGPH Purbaya, mengajukan permohonan ganti nama dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Sidang pertama dimulai pada awal Januari 2026, di mana pembacaan permohonan dilakukan.
Setelah sidang awal, dilakukan perbaikan oleh pemohon dan dilanjutkan dengan pengujian bukti pada sidang kedua. Pengadilan mengambil keputusan berdasarkan data dan bukti yang diajukan selama proses tersebut.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Keputusan Pengadilan
Pada 21 Januari 2026, majelis hakim mengeluarkan keputusan untuk mengabulkan permohonan dengan sejumlah ketentuan. Salah satu poin penting adalah izin untuk mengganti nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Keputusan ini juga mencakup instruksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk melakukan pendataan dan penerbitan KTP baru. Selain itu, pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 184.000.
Signifikansi Perubahan Nama
Langkah ini dianggap penting bagi KGPH Purbaya dalam mengesahkan identitas baru secara resmi setelah sebelumnya mengalami penolakan dalam permohonan pertama. Upaya ini dianggap sebagai upaya memperkuat identitas pribadi yang melibatkan berbagai aspek administrasi.
Sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan resmi, keinginan untuk mengganti nama merupakan langkah signifikan untuk legitimasi dalam pengakuan resmi. Selanjutnya, pemohon berencana untuk memastikan semua dokumen tercatat dengan nama baru yang sesuai.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: