Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dalam kasus dugaan kecurangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan melibatkan 41 nomor rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut, dan semuanya telah diblokir.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Selain uang tunai, Bareskrim juga berhasil menyita beberapa aset, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat. Tindakan ini merupakan respons terhadap kecurigaan terkait modus operandi PT DSI dalam mengelola platform investasi mereka.
Proses Penyitaan dan Aset yang Ditemukan
Penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan yang mencakup uang tunai senilai Rp 4 miliar, diperoleh dari 41 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI. Rekening-rekening tersebut kini telah resmi diblokir untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Di samping uang tunai, sejumlah kendaraan juga disita dalam penyidikan ini, termasuk satu unit mobil dan dua unit sepeda motor. Meskipun jenis atau merk kendaraan yang disita belum diungkapkan, keberadaan aset ini mengindikasikan tindakan tegas dari pihak berwajib.
Selama proses penyidikan, penyidik menemukan ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Sertifikat ini dijadikan jaminan oleh para peminjam dana yang terlibat dengan PT DSI, memberikan gambaran nyata mengenai skema yang diterapkan dalam penyaluran investasi.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dugaan Kecurangan dalam Investasi
Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik curang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT DSI. Modus operandi yang terindikasi mencakup pemanfaatan proyek fiktif untuk menarik minat investor.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Wakil Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa data peminjam yang sudah ada digunakan kembali tanpa verifikasi yang memadai. Ini menciptakan situasi di mana proyek-proyek fiktif ditampilkan seolah-olah membutuhkan dana, menarik perhatian calon investor.
Akibatnya, para investor berpartisipasi tanpa pemahaman yang jelas mengenai risiko yang terlibat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kerugian finansial yang lebih besar di masa datang.
Komitmen Penyidikan yang Transparan
Brigjen Ade Safri menegaskan komitmen kepolisian dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya bertekad untuk mengungkap fakta-fakta kabar yang menyangkut kasus ini agar penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.
Dia menambahkan, penyidik akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Penyelidikan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: