Komisi III DPR RI mengajukan permohonan penghentian proses hukum terhadap Hogi Minaya, tersangka kasus penjambretan yang berujung pada kematian. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan kepolisian.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan bahwa penghentian proses ini didasari oleh asas keadilan. Ia mengingatkan pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam memberikan informasi kepada publik.
Latar Belakang Kasus
Insiden ini terjadi pada April 2025, saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya. Pengejaran tersebut berakhir tragis dengan kecelakaan fatal yang menewaskan kedua penjambret.
Setelah insiden tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus ini memicu diskusi publik mengenai tanggung jawab Hogi dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Desakan DPR RI
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Habiburokhman menyoroti pentingnya keadilan dalam proses hukum dan menyatakan, "Proses hukum ini harus dihentikan demi kepentingan hukum yang lebih tinggi."
Anggota Komisi III, Safaruddin, menambahkan bahwa tindakan Hogi lebih merupakan upaya pembelaan diri, dan harus dihadapi dengan perspektif yang adil. Ia menyatakan, "Peristiwa ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana."
Upaya Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Sleman, yang dipimpin oleh Bambang Yunianto, mengenalkan pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan Hogi Minaya dan keluarga penjambret. Konsep ini bertujuan untuk membangun dialog dan pengertian antara kedua belah pihak.
Melalui pendekatan ini, Hogi dan keluarga penjambret berusaha untuk mencapai kesepakatan damai, mencerminkan bahwa hukum dapat mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan, bukan sekadar hukuman.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: