Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa pihaknya akan menyelidiki pengakuan mantan aktor Ammar Zoni mengenai tindakan pemerasan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Yusril menegaskan bahwa setiap laporan harus dibuktikan kebenarannya, tanpa memberikan kepercayaan penuh pada informasi yang beredar di media.
Pernyataan Yusril mengenai Laporan Pemerasan
Dalam pernyataan resminya di kantor Kemenko Kumham, Yusril menunjukkan tanggapan serius terhadap laporan yang diterima, mengatakan, 'Ya, setiap laporan itu kita terima, kita analisis, kita dalami, dan kita kroscek kebenarannya.' Ini menegaskan komitmennya untuk menyikapi setiap informasi dengan seksama.
Ia juga menyatakan, 'Kadang-kadang banyak sekali media sosial melaporkan sesuatu, heboh, viral ke mana-mana, tetapi setelah dicek tidak seperti itu kejadian yang sesungguhnya.' Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi faktual dalam era informasi saat ini.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dugaan Pemerasan oleh Penyidik
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, Ammar Zoni mengklaim bahwa terdapat oknum penyidik Polsek Cempaka Putih yang meminta Rp 300 juta untuk tidak melanjutkan kasusnya ke kejaksaan. Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Ammar mengungkapkan, 'Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta,' menirukan ungkapan dari penyidik terkait.
Lebih lanjut, Ammar menjelaskan bahwa penyidik juga meminta biaya untuk menanggung sembilan orang terpidana lainnya dari Rutan Salemba, sehingga total permintaan menjadi Rp 3 miliar. Fakta ini meningkatkan keprihatinan tentang praktik pemerasan dalam penegakan hukum.
Tanggapan Ammar Zoni terkait Permintaan Penyidik
Menanggapi permintaan yang dianggap tidak wajar itu, Ammar Zoni menegaskan, 'Jangankan Rp 300 juta mau saya bayar, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar, gitu loh.' Pernyataan ini mencerminkan penolakannya terhadap apa yang dianggap sebagai pemerasan dan eksploitasi oleh penyidik.
Ia menyatakan bahwa praktik semacam ini merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan berharap agar pihak berwenang mengambil langkah tegas terhadap situasi yang dianggapnya merugikan.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: