Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah mengembalikan aset hasil korupsi senilai Rp 1,53 triliun kepada negara selama tahun 2025. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk meningkatkan kontribusi aset kepada kas negara.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan informasi ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menggambarkan fokus KPK dalam mengoptimalkan pengembalian aset melalui proses tracing dan barang sitaan.
Upaya Pengembalian Aset Korupsi
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengembalian aset korupsi dilakukan dalam bentuk uang tunai maupun hibah barang rampasan kepada beberapa kementerian dan lembaga. Total nilai hibah yang diberikan mencapai Rp 138 miliar, dan penerima termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Khususnya, sejumlah pemerintah daerah seperti Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemkot Surabaya juga menerima aset hibah. KPK berkomitmen mendistribusikan hasil korupsi demi kepentingan publik dan memastikan penggunaan yang optimal dari aset yang disita.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Penertiban Aset Nonkorupsi
KPK tidak hanya fokus pada pengembalian aset hasil korupsi, namun juga menertibkan aset nonkorupsi di tingkat pemerintah daerah. Setyo Budiyanto menekankan pentingnya koordinasi dan supervisi dalam penertiban aset pemerintah.
Pada tahun 2025, KPK berhasil menertibkan aset pemerintah daerah senilai Rp 122,10 triliun. Penertiban ini mencakup fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memiliki nilai sebesar Rp 116,7 triliun.
Aset yang Diselamatkan
Setyo Budiyanto juga menyebutkan bahwa aset yang berhasil diselamatkan termasuk penertiban Waduk Cincin di Jakarta Utara dan kebun binatang di Bandung. Penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
KPK menunjukkan bahwa penyelamatan aset daerah merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memaksimalkan efisiensi penggunaan aset. Ini sejalan dengan strategi jangka panjang KPK untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: