Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan perubahan penting dalam regulasi gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Lima poin utama dalam revisi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyederhanakan pengelolaan laporan gratifikasi.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Pengumuman tersebut disampaikan melalui saluran resmi KPK pada Rabu, 28 Januari 2026, di mana KPK menekankan harapannya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian gratifikasi di kalangan aparatur pemerintahan.
Revisi Batas Nilai Wajar Gratifikasi
Salah satu perubahan mencolok dalam peraturan ini adalah peningkatan nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau acara adat-agama, batas tersebut meningkat dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
Selain itu, batas wajar untuk gratifikasi antar rekan kerja yang bukan berupa uang juga mengalami kenaikan, dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 per pemberi, dengan total batas tahunan berubah dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000.
Penghapusan peraturan sebelumnya mengenai batas wajar untuk gratifikasi dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun juga menjadi fitur penting dari revisi ini. Langkah ini dimaksudkan untuk memperjelas aturan bagi pegawai negeri dalam hal penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Pentingnya Laporan Gratifikasi
Pada peraturan yang baru, setiap laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja akan dianggap sebagai milik negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, yang mengindikasikan bahwa gratifikasi pada pegawai negeri bisa diperlakukan sebagai suap jika terkait dengan jabatan penerimanya.
Pasal tersebut juga menekankan bahwa tanggung jawab pembuktian bahwa gratifikasi bukan merupakan suap menjadi milik penerima, jika nilai gratifikasi melebihi Rp 10.000.000. Sedangkan pada nilai di bawah jumlah tersebut, tanggung jawab beralih kepada penuntut umum.
Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam laporan gratifikasi, yang pada gilirannya bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dalam pemerintahan.
Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
KPK juga mengatur tujuh tugas utama yang menjadi tanggung jawab unit pengendalian gratifikasi. Tugas ini mencakup pengelolaan laporan gratifikasi dan pemeliharaan barang yang dititipkan hingga ada penetapan dari KPK.
Unit pengendalian ini wajib menindaklanjuti laporan sesuai keputusan komisi, melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi, serta mendorong penyusunan ketentuan internal di instansi pemerintahan.
Dari sisi edukasi, unit ini bertugas memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi, serta mensosialisasikan ketentuan yang berlaku kepada masyarakat secara luas.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: