Mulai tahun ini, registrasi nomor seluler di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan penerapan sistem verifikasi biometrik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengemukakan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi digital yang cepat, dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik.
Transformasi Proses Registrasi
Sejak awal tahun ini, proses registrasi nomor seluler beralih dari penggunaan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan menjadi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik wajah. Menteri Meutya Hafid menegaskan, 'Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah.'
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Januari. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tata kelola serta kualitas layanan telekomunikasi melalui penggunaan data yang lebih valid dan akurat.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Poin-Poin Penting Kebijakan Baru
Kebijakan baru mencakup empat poin penting yang harus di perhatian oleh masyarakat. Pertama, pelaksanaan Know Your Customer (KYC) yang memanfaatkan NIK dan pemindaian biometrik wajah, bertujuan untuk memastikan identitas pengguna terverifikasi dengan baik.
Kedua, kartu perdana yang diedarkan saat ini berada dalam kondisi non-aktif. Meutya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi baru ini. 'Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi, karena seharusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif,' ungkapnya.
Standar Keamanan dan Pembatasan Kepemilikan Nomor
Satu poin penting lainnya dari kebijakan ini adalah pembatasan kepemilikan nomor telepon seluler, yakni maksimal tiga nomor per operator untuk setiap individu. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan.
Meutya menambahkan, 'Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.' Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan data pribadi bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: