Selasa, 27 JANUARI 2026 • 21:45 WIB

Penangkapan Jaringan Narkoba Besar di Tangerang dengan Barang Bukti Rp41,7 Miliar

Author

Penangkapan Jaringan Narkoba Besar di Tangerang dengan Barang Bukti Rp41,7 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika besar dengan menangkap dua tersangka di Tangerang. Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis happy five.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Penggerebekan dilakukan pada 24 Januari 2026, menyusul laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Penggagalan distribusi ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Detail Penangkapan di Dua Lokasi

Pengungkapan kasus tersebut dimulai di lokasi pertama di Jalan Nyimas Melati, Tangerang. Tersangka berinisial D, berumur 36 tahun, ditangkap di dalam sebuah mobil Honda CR-V saat membawa paket sabu kemasan teh China.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa hasil penggeledahan kendaraan tersebut menghasilkan empat paket besar sabu dan sejumlah butir psikotropika jenis happy five.

Total barang bukti yang berhasil disita dari lokasi ini juga termasuk timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam, yang menunjukkan adanya jaringan peredaran terorganisir.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Pengembangan ke TKP Kedua

Setelah mendapatkan informasi dari tersangka D, pihak polisi melanjutkan investigasi ke lokasi kedua di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap tersangka S, yang berusia 45 tahun.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar rumah tersangka S, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam sebuah koper, semuanya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang.

Peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika juga ditemukan, menunjukkan bahwa aktivitas peredaran ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Komitmen Pemberantasan Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Dengan barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar, pihak kepolisian berhasil menggagalkan rencana distribusi yang dapat berdampak luas pada masyarakat.

Penanganan kasus ini dipandang sebagai langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba, yang terus berkembang dalam hal teknik distribusi dan peredarannya.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang sesuai.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU