Selasa, 27 JANUARI 2026 • 17:15 WIB

Pengajuan Praperadilan Sekjen DPR Usai Penetapan Status Tersangka Korupsi

Author

Pengajuan Praperadilan Sekjen DPR Usai Penetapan Status Tersangka Korupsi

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR. Pengajuan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2026.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Melalui praperadilan ini, Indra mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026.

Proses Hukum yang Ditempuh

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini menjadi representasi upaya resmi tersangka dalam mencari keadilan dan mempertanyakan status hukumnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Indra sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR. Proses hukum ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penegakan hukum agar setiap keputusan memiliki dasar bukti yang sah.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Respons dari KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi langkah hukum yang diambil oleh Indra Iskandar. Dia menekankan bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

'KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,' tegas Budi. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen KPK untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum semua pihak yang terlibat.

Kasus Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar dan beberapa pejabat lainnya, seperti Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati, dan Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Langkah pencegahan juga telah diambil oleh KPK dengan melarang para tersangka melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan. Sebelumnya, Indra juga pernah mengajukan praperadilan pada Mei tahun lalu, namun mencabut permohonannya.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU