Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peraturan baru terkait registrasi kartu SIM untuk memberikan kendali pada masyarakat atas identitas mereka.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi kasus penipuan digital dan kejahatan siber yang semakin meningkat.
Kewajiban Baru bagi Operator Seluler
Salah satu kewajiban utama yang dikenakan pada operator seluler adalah menyediakan fasilitas untuk memeriksa nomor yang terdaftar atas nama individu.
Masyarakat kini dapat mengetahui nomor mana yang didaftarkan menggunakan identitas mereka dan berhak meminta pemblokiran terhadap nomor-nomor yang tidak sah.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," jelas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Regulasi ini diharapkan dapat menutup celah bagi penyalahgunaan nomor yang sering digunakan untuk penipuan dan pelanggaran privasi data.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Prinsip Registrasi dan Perlindungan Data
Registrasi kartu seluler kini diakui tidak hanya sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai langkah kritis dalam melindungi masyarakat secara digital.
Meutya Hafid menekankan, "Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah."
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan ekosistem telekomunikasi menjadi lebih aman dan transparan.
Komdigi juga menekankan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sebagai kewajiban utama dari penyelenggara telekomunikasi sehingga penerapan standar internasional untuk keamanan informasi menjadi prioritas.
Pengaturan dan Pembatasan Jumlah Nomor
Aturan baru ini mencakup edaran kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, yang memastikan bahwa aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.
"Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah," tambah Meutya Hafid.
Pemerintah juga mengatur bahwa setiap identitas pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar di setiap penyelenggara, guna mencegah praktik penyalahgunaan identitas.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: