Thailand kini menghadapi risiko tinggi terkait peningkatan kasus wabah virus Nipah yang ditularkan oleh kelelawar buah.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Virus ini telah menyebar ke beberapa negara di Asia Tenggara dan memicu perhatian serius untuk pengawasan kesehatan di kawasan tersebut.
Sejarah dan Penyebaran Virus Nipah
Virus Nipah pertama kali terdeteksi pada tahun 1998 dan 1999, mengakibatkan wabah terbesar di Malaysia dan Singapura dengan total 265 kasus, di mana 108 di antaranya berakhir fatal.
Ahli virologi Yong Poovorawan, dari Universitas Chulalongkorn, menyebutkan bahwa kelelawar buah berfungsi sebagai pembawa virus ini, yang dapat menular melalui kontak dengan hewan, terutama babi.
Laporan juga menunjukkan bahwa virus ini dapat menular dari kelelawar ke manusia ketika manusia mengonsumsi buah-buahan yang terkontaminasi, menimbulkan risiko tambahan bagi masyarakat.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Gejala dan Penularan
Gejala awal virus Nipah mencakup demam tinggi dan ensefalitis, sementara laporan terbaru menunjukkan bahwa gejala dapat berkembang menjadi pneumonia berat.
Penularan virus terjadi melalui kontak langsung dengan cairan tubuh dari individu yang terinfeksi, meski risiko penularan antar manusia dianggap lebih rendah dibandingkan dengan penyakit pernapasan lainnya.
Prof. Yong menyatakan, "Tetapi kemungkinannya tidak besar, tidak seperti penyakit pernapasan seperti influenza dan Covid-19, yang menyebar luas."
Dampak Kesehatan Masyarakat dan Ekonomi
Meskipun risiko wabah saat ini dianggap rendah, potensi dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi tetap menjadi perhatian utama.
Prof. Yong mengingatkan bahwa, "Meskipun risiko wabah saat ini rendah, wabah yang sebenarnya dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan ekonomi."
Oleh karena itu, kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang lebih baik di Indonesia sangat diperlukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Nipah ke wilayah ini.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: